ENDE, RAKYATFLORES.COM-Politisi muda asal Ende, Vinsensius Sangu, menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi serta bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Vinsensius, upaya elit politik nasional untuk mengalihkan pilkada dari rakyat kepada DPRD bukan hanya mencederai semangat reformasi, tetapi juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK, kata dia, telah menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia menjelaskan, secara historis, pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang melawan sentralisasi kekuasaan dalam penentuan pemimpin daerah. Sistem ini lahir sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat agar rakyat memiliki hak penuh memilih pemimpinnya sendiri.
“Pilkada langsung adalah komitmen ideologis untuk menjaga dan merawat hak konstitusional rakyat Indonesia. Hak ini diperjuangkan dengan darah dan air mata melalui Reformasi 1998,” tegas Vinsensius dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).













