Scroll untuk baca artikel
ads

Interpelasi Aturan Berujung Ricuh

×

Interpelasi Aturan Berujung Ricuh

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Oleh Adrianus Pala, SH, MH
Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Interpelasi yang diajukan oleh DPRD ternyata menginterplasi aturan Perbup No. 10/2025 sebagaimana disampaikan oleh salah satu anggota DPRD. Ini artinya DPRD menginterpelasi aturan bukan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Pemda.

Advertising
ads
Advertising

Ini kekeliruan dalam memaknai interpelasi sebagai hak konstitusional karena interpelasi selain harus memenuhi syarat formal juga harus memenuhi syarat materil yaitu adanya sebuah kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Artinya keterangan yang diminta terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan tersebut. Bila berdampak positif kepada masyarakat dan negara maka kebijakan itu tidak memenuhi syarat interpelasi.

Baca Juga :   Himbauan Anti Korupsi untuk Pemimpin dan Masyarakat NTT

Perbup No. 10/2025 adalah produk aturan yang memuat kebijakan efisiensi Pemerintah pusat yang merujuk pada Inpres 1/2025, KMK 29 dan SE Mendagri 900/833/sj. Oleh karena itu, sebagai sebuah aturan maka apabila perbup tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka terhadap perbup tersebut dapat diajukan keberatan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Apabila Gubernur berpandangan perbup tersebut betul melanggar aturan yang lebih tinggi maka Gubernur dapat membatalkan perbup tersebut. Bila itu terjadi maka kepala daerah yang berkeberatan atas keputusan Gubernur dapat melakukan keberatan/banding ke Pemerintah Pusat cq. Mendagri. Atau DPRD dapat meminta Pemerintah untuk meninjau kembali perbup yang ada untuk diperbaiki apabila betul perbup tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Permintaan kepada Pemerintah untuk memperbaiki atau mencabut perbup tersebut dengan cara legislative action bersama Pemerintah bukan dengan cara interpelasi terhadap aturan. Atau masyarakat yang berdampak dapat melakukan judicial action ke Mahkamah Agung atas perbup yang ada.