RAKYATFLORES.COM | ENDE-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ende akhirnya buka suara terkait gaji aparat desa yang belum dibayar selama enam bulan sejak Januari-Juli 2024.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Ende Peter TH. Tanoel mengungkapkan bahwa, pengelolaan keuangan desa merupakan satu sistem yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penata usaha, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Siklus tersebut sebenarnya terus berlangsung hingga kembali ke awal lagi. Keterlambatan proses penyaluran keuangan disebabkan karena adanya ketidaktertiban. Jika siklusnya tertib, maka penyaluran keuangan desa menjadi tertib.
“Kalau APBDesnya belum ada tidak mungkin kami mengajukan. Karena siltap dan tunjangan melekat dalam ADD. Masuk dalam postur APBD. Jadi ada keterkaitannya,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengajukan untuk pencairan bagi 44 desa pada bulan Mei lalu yang sudah lebih dahulu menyelesaikan dokumen. Terkait kendalanya apa sampai belum dilakuan pencairan, hal itu merupakan kewenangan pihak keuangan.
“Kalau tahun lalu kita sangat cepat. Tidak sampai bulan Juli. Bahkan 2022 kita paling cepat. Karena ada 50 desa yang menjadi pemicu sehingga kita bisa cepat,” ujarnya.













