Scroll untuk baca artikel
ads

Bawa Bahan Peledak, Empat Nelayan Ende Ditangkap Polisi, Kini Berkasnya Dinyatakan Lengkap

×

Bawa Bahan Peledak, Empat Nelayan Ende Ditangkap Polisi, Kini Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000850535

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Empat nelayan Kabupaten Ende ditangkap Satuan Polisi Perairan Polres Ende saat melakukan patroli di perairan Ende karena diduga membawa bahan peledak saat melaut.

Kini keempat nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik pada, Kamis 1 Agustus 2024 pukul 14:00 Wita.

Advertising
ads
Advertising

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi dalam keterangan tertulis yang diterima rakyatflores.com, Jumat 2 Agustus 2024 pagi.

Cecep menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula ketika empat nelayan melaut pada, Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 12:15 Wita. Keempat nelayan itu diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Pada saat itu ada anggota Satpolair Polres Ende melakukan Patroli rutin di perairan teluk Ippi dan menemukan bahan peledak diatas kapal mereka berupa serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat diatas kapal para tersangka.

Baca Juga :   Anggota DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Normalisasi Kali di Kota Baru

“Setelah dilakukan uji di laboratorium foreksik Polri, ternyata itu merupakan bahan peledak. Setelah di tanya oleh penyidik para tersangka menerangkan bahwa melakukan penangkapan ikan di teuk Ippi dengan titik koordinator 8°53.023“LS-121°39.818“BT,” ungkapnya.