RAKYATFLORES.COM | ENDE-Empat nelayan Kabupaten Ende ditangkap Satuan Polisi Perairan Polres Ende saat melakukan patroli di perairan Ende karena diduga membawa bahan peledak saat melaut.
Kini keempat nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik pada, Kamis 1 Agustus 2024 pukul 14:00 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi dalam keterangan tertulis yang diterima rakyatflores.com, Jumat 2 Agustus 2024 pagi.
Cecep menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula ketika empat nelayan melaut pada, Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 12:15 Wita. Keempat nelayan itu diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Pada saat itu ada anggota Satpolair Polres Ende melakukan Patroli rutin di perairan teluk Ippi dan menemukan bahan peledak diatas kapal mereka berupa serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat diatas kapal para tersangka.
“Setelah dilakukan uji di laboratorium foreksik Polri, ternyata itu merupakan bahan peledak. Setelah di tanya oleh penyidik para tersangka menerangkan bahwa melakukan penangkapan ikan di teuk Ippi dengan titik koordinator 8°53.023“LS-121°39.818“BT,” ungkapnya.













