Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, jelas Matheos, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok dan dua unit handphone berbagai merk,” jelas Inspektur Polisi itu.
Lebih lanjut dikatakannya, tegas Matheos terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mabar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali memakai sabu tersebut.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.













