Scroll untuk baca artikel
ads

Kejari Ende Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole ke Pengadilan Tipikor Kupang

×

Kejari Ende Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole ke Pengadilan Tipikor Kupang

Sebarkan artikel ini
1000784345

Diberitakan rakyatflores.com sebelumnya, Kejari Ende akhirnya menangkap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga atau tambatan perahu yang terletak di Desa Ululada, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Provinsi NTT tahun 2019 yang lalu.

Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni DAK dari pihak swasta dan AMO yang merupakan seorang ASN. Kejari Ende menahan kedua tersangka pada, Rabu 26 Juni 2024.

Advertising
ads
Advertising

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-2017/N.3.14/Fd.1/12/2023 dan Nomor : PRIN-2216/N.3.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Baca Juga :   Sering Palak Pengendara, Warga Nagekeo Resah dengan Ulah Oknum Polisi yang Dipecat 6 Tahun Lalu

Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana. Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan fisik.

Hasil pemeriksaan lapangan, menunjukkan adanya beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan. Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa sub item pekerjaan dengan volume yang berbeda.

Adapun nilai dari komponen bangunan yang rusak atau hilang atau tidak terpasang sebesar Rp. 207,878,352.47. Sedangkan nilai dari komponen yang hilang oleh faktor manusia sebesar Rp. 52,770,972.57. Kemudian Dengan melakukan pengurangan antara jumlah harga/biaya yang dikeluarkan pada Dokumen Rencana Anggaran Biaya terhadap hasil analisa yang ada, maka dapat diperoleh total selisih jumlah harga sebesar Rp. 52,289,190.94.

Baca Juga :   Dugaan Kasus Korupsi Dana KONI Rp. 2,1 Miliar Mencuat Dalam Debat Publik Pertama Pilkada Ende

“Berdasarkan surat perintah penahanan tersebut, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ende selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.