ENDE, RAKYATFLORES.COM-Seorang perempuan berinisial TK (29) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh YJ (34), pria yang diduga merupakan pasangan hidupnya, ke SPKT Polsek Wewaria pada Sabtu, 5 Juli 2025. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria.
Dalam keterangannya kepada petugas piket, korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran pada pukul 06.30 WITA, saat ia meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk ibunya, sambil membawa serta kedua anak mereka.
Permintaan ini ditolak oleh terlapor dengan alasan keterbatasan keuangan dan keberatan anak-anak ikut serta. Penolakan tersebut memicu emosi hingga terlapor diduga mencekik korban.
Meski belum menikah secara resmi di gereja, keduanya telah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak.
Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima, menyampaikan bahwa petugas piket saat itu, Aiptu Rudolf Ratu Tadja, segera merespon laporan dengan memanggil terlapor dan beberapa saksi. Saat keduanya dipertemukan di Polsek, mereka sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan kembali ke rumah.













