Scroll untuk baca artikel

Sikka Darurat Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak

×

Sikka Darurat Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Reporter: J. Nura |  Editor: Tommy M. Nulangi
IMG 20250718 WA0038
Kejari Sikka, Henderina Malo.

MAUMERE, RAKYATFLORES.COM-Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari 63 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menyatakan bahwa Kabupaten Sikka saat ini dalam kondisi darurat perlindungan anak.

Advertising
ads
Advertising

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh tindak pidana perlindungan anak dengan total 21 kasus. Selain itu, terdapat pula 12 perkara narkotika berupa sabu dan pil ekstasi, serta 30 perkara lainnya yang masuk dalam kategori tindak pidana umum.

“Dari total barang bukti yang kami musnahkan hari ini, kasus perlindungan anak menduduki peringkat tertinggi. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Kabupaten Sikka benar-benar dalam kondisi darurat,” ungkap Kajari Henderina Malo dalam pernyataannya kepada media.

Baca Juga :   Ziarah di Pekuburan Ili Getang, Ansy Lema Serap Energi Juang dari Bung Kanis Pari dan E.P da Gomez

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode dipotong, dilebur, hingga dibakar dalam tong besar. Acara ini turut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka.