RAKYATFLORES.COM | KUPANG-Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong.
Tersangka yang berinisial IIM (21) tahun ini diamankan di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Senin, 4 November 2024.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin, 11 November 2024. Menurutnya, kasus ini berawal dari diamankannya dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional Eltari Kupang pada 8 Oktober 2024.
“Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Kombes Ariasandy.
Berbekal keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Hingga pada 4 November 2024, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang kemudian diikuti dengan penangkapan IIM di Kabupaten TTS.
Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.













