Scroll untuk baca artikel
ads

FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemkab Abaikan Dialog serta Langgar Hak Perempuan dan Anak

×

FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemkab Abaikan Dialog serta Langgar Hak Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260507 WA0014
Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot bersama keluarga korban saat menghadang penggusuran sebuah rumah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende.

Abaikan Dialog dan Mediasi dari Pihak Gereja

FPD NTT menyayangkan sikap bebal Pemkab Ende yang menutup pintu dialog. Merujuk pada penjelasan resmi Pater Eman Embu, SVD (Superior Provinsialis SVD Ende), pihak gereja telah berupaya menengahi konflik ini sejak Februari 2026. Bahkan, sehari sebelum penggusuran pada 3 Mei 2026, dua imam SVD diutus untuk meminta penundaan eksekusi agar dialog dapat dilanjutkan, namun permintaan tersebut diabaikan total oleh Pemkab Ende.

Advertising
ads
Advertising

Padahal, terdapat ketidakjelasan status lahan yang krusial, di mana dokumen sejarah (Gambar Situasi tahun 1924 dan 1932) mencatat area tersebut sebagai tanah misi yang telah dihibahkan kepada keluarga Ibu Adriana Sadipun sejak tahun 2016 atas pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga :   PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

“Tindakan penggusuran paksa oleh Pemkab Ende secara nyata telah mengabaikan upaya dialog setara yang ditawarkan, dan jelas melanggar 3 (tiga) instrumen hukum ini, pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang atas tempat kediaman yang layak, pasal 14 ayat (1) Konvensi CEDAW terkait perlindungan hak perempuan di wilayah pedesaan/daerah terhadap kondisi hidup yang memadai, pasal 15 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya yang membahayakan tumbuh kembang mereka,” ungkap Sere Aba.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.