Abaikan Dialog dan Mediasi dari Pihak Gereja
FPD NTT menyayangkan sikap bebal Pemkab Ende yang menutup pintu dialog. Merujuk pada penjelasan resmi Pater Eman Embu, SVD (Superior Provinsialis SVD Ende), pihak gereja telah berupaya menengahi konflik ini sejak Februari 2026. Bahkan, sehari sebelum penggusuran pada 3 Mei 2026, dua imam SVD diutus untuk meminta penundaan eksekusi agar dialog dapat dilanjutkan, namun permintaan tersebut diabaikan total oleh Pemkab Ende.
Padahal, terdapat ketidakjelasan status lahan yang krusial, di mana dokumen sejarah (Gambar Situasi tahun 1924 dan 1932) mencatat area tersebut sebagai tanah misi yang telah dihibahkan kepada keluarga Ibu Adriana Sadipun sejak tahun 2016 atas pertimbangan kemanusiaan.
“Tindakan penggusuran paksa oleh Pemkab Ende secara nyata telah mengabaikan upaya dialog setara yang ditawarkan, dan jelas melanggar 3 (tiga) instrumen hukum ini, pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang atas tempat kediaman yang layak, pasal 14 ayat (1) Konvensi CEDAW terkait perlindungan hak perempuan di wilayah pedesaan/daerah terhadap kondisi hidup yang memadai, pasal 15 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya yang membahayakan tumbuh kembang mereka,” ungkap Sere Aba.













