Scroll untuk baca artikel
ads

FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemkab Abaikan Dialog serta Langgar Hak Perempuan dan Anak

×

FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemkab Abaikan Dialog serta Langgar Hak Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260507 WA0014
Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot bersama keluarga korban saat menghadang penggusuran sebuah rumah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende.

Trauma Berat Tanpa Pendampingan

FPD NTT menyoroti trauma psikologis berat yang dialami para korban, terutama kaum ibu dan anak-anak yang menyaksikan tempat tinggal mereka diratakan dengan tanah.

Advertising
ads
Advertising

“Kami mengecam ketiadaan skema pendampingan trauma (trauma healing) dari Pemkab Ende. Kehilangan rumah secara paksa adalah penghancuran psikis bagi sebuah keluarga. Bupati Ende telah gagal memanusiakan warganya sendiri,” tambah Sere Aba.

Atas dasar kondisi tersebut, Forum Perempuan Diaspora NTT menuntut:

1. Bupati Ende segera menghentikan tindakan represif dan membuka kembali ruang dialog dengan merujuk pada bukti-bukti sejarah kepemilikan tanah yang diajukan oleh SVD.

2. Memberikan kompensasi dan relokasi layak yang menjamin kelangsungan hidup perempuan dan anak-anak terdampak.

Baca Juga :   Pemda Ende Tetap Gusur Rumah Warga di Jalan Irian Jaya, Permintaan Mediasi dari Imam SVD Diabaikan

3. Dinas terkait segera memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berat.

4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI untuk segera turun tangan melakukan intervensi, memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak korban penggusuran, serta memberikan layanan trauma healing yang intensif.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.