Scroll untuk baca artikel
ads

Indonesia Business Post Gelar Pelatihan Jurnalistik Tentang Carbon Capture and Storage

×

Indonesia Business Post Gelar Pelatihan Jurnalistik Tentang Carbon Capture and Storage

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001224830
Indonesia Business Post Gelar Pelatihan Jurnalisme Rentang Carbon Capture and Storage.

Regulasi terkait CCS

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon nasional.

Advertising
ads
Advertising

Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari izin eksplorasi, izin operasi penyimpanan, hingga ketentuan perpajakan dan insentif ekonomi terkait CCS. Dalam aturan tersebut, kapasitas penyimpanan karbon akan dialokasikan 70% untuk kebutuhan domestik dan 30% untuk luar negeri, khususnya untuk investasi dan afiliasi investor asing.

“Pelaksanaan CCS ini diharapkan dapat mengurangi emisi dari industri yang menggunakan energi intensif dan meningkatkan daya saing global,” ujar Mamik Cahyono dari Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .

Baca Juga :   Desak PT Perindo Buka Akses Pasar Bagi Nelayan NTT, Senator AWK; Kami Provinsi Kepulauan, Jangan Diabaikan!

Selain itu, Perpres No. 14/2024 juga mencakup mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon yang tersimpan, serta penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran izin. Pemerintah menegaskan bahwa CCS akan menjadi salah satu solusi utama untuk mendukung target net zero emissions pada tahun 2060.

Selain itu Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bump.

Regulasi ini mencakup seluruh aspek teknis, hukum, dan ekonomi CCS/CCUS, mulai dari penangkapan, pengangkutan, penginjeksian, hingga penyimpanan karbon. Kontraktor yang terlibat diwajibkan menyertakan rencana CCS/CCUS dalam Plan of Development (POD) mereka.