Scroll untuk baca artikel
ads

Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada, FPD NTT Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

×

Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada, FPD NTT Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001386824
Ketua Tim Pendamping PKK NTT Asti Laka Lena bersama anggota FPD NTT beraudiens dengan perwakilan dari Komnas HAM di Jakarta, Kamis 10 April 2025.

6. Menuntut penyidik untuk menerapkan Undang-Undang berikut sebagai landasan hukum:
a. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022).
b. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Perubahan
Kedua). Pasal 27 ayat (1).
c. UU Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 76E;
d. UU no 17 tahun 2016 Tentang Pengesahan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, penambahan pada Pasal 81, Ayat 5:
e. UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO No. 21 Tahun 2007).

7. Meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama memberikan usulan pada Polri, Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas materi pedofilia dan jaringan prostitusi yang menyasar anak dan perempuan di berbagai media sosial dan internet, serta memblokir aplikasi yang menjadi medium terjadinya kasus kejahatan
seksual.

Advertising
ads
Advertising

8. Mengajak Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk berkolaborasi bersama Tim Penggerak PKK Provinsi NTT dan 22 Kabupaten Kota di NTT serta Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, untuk Bersama-sama melakukan Langkah-langkah preventif guna mencegah tidak terjadinya kasus Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di NTT.

Baca Juga :   GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam