Scroll untuk baca artikel
ads

Pemerintah Pusat Godok Aturan Perlindungan Ojek Online, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

×

Pemerintah Pusat Godok Aturan Perlindungan Ojek Online, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Nulangi |  Editor: Redaksi
1000746030

RAKYATFLORES.COM | JAKARTA – Pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja tengah menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pempus masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

Advertising
ads
Advertising

Upaya penyusunan peraturan tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

Baca Juga :   Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas Terhadap Aspek Sosial dan Ekonomi

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu 15 Juni 2024 sore.

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

Tag:
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama RakyatFlores.Com Dengan Biro Pers Media dan Informasi Lanyalla. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Biro Pers Media dan Informasi Lanyalla.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.