RAKYATFLORES.COM | JAKARTA-Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai tenaga ahli Sekda.
Melansir dari laporan yang beredar, Marullah yang mengangkat anaknya sendiri sebagai tenaga ahli Sekda, dituding telah menyalahi aturan internal Pemprov Jakarta dan melanggar kode etik.
Kemudian, setelah diangkat menjadi tenaga ahli, Kiky diduga dibuatkan ruang khusus yang berdampingan dengan ruang Marullah. Dia diduga melakukan intimidasi kepada sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD untuk kepentingan Marullah.
Pemenang lelang proyek di lingkungan Pemrov Jakarta, diduga harus atas persetujuan Kiky. Dia juga diduga memaksa agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan kepada perusahaan yang dia tawari.
Bahkan, Kiky juga diduga memaksa Dirut BUMD Jakpro, untuk menyerahkan asuransi atas aset-aset Jakpro diberikan kepada Kiky. Pemaksaan tersebut, juga diduga dilakukan oleh Kiky terhadap BUMD lainnya.













