Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Kabar bahwa Kabupaten Ende tidak menggelar sidang perubahan APBD 2025 menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengamat. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat sekadar soal teknis pemerintahan. Namun bagi yang memahami denyut pembangunan, ketiadaan sidang perubahan APBD bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman serius bagi kelanjutan pelayanan publik dan jalannya pembangunan di daerah.
APBD sejatinya adalah cermin dari komitmen pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya deretan angka di atas kertas, melainkan janji yang diikat antara pemerintah dan rakyat. Dalam praktiknya, APBD kerap membutuhkan penyesuaian di tengah jalan. Pendapatan yang tidak tercapai, kebutuhan mendesak yang tiba-tiba muncul, hingga kebijakan nasional yang berubah, semuanya menuntut adanya ruang revisi. Itulah fungsi sidang perubahan APBD: memastikan anggaran tetap relevan, tidak kaku, dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.









