Perkada Efisiensi Tidak Bisa Interpelasi
Dalam kajian saya perkada efisiensi Nomor 10 Tahun 2025 Kabupaten Ende tidak bisa diinterpelasi. Karena apa? Perkada efisiensi bukan kebijakan tetapi sebuah aturan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Sementara kebijakan itu sendiri adalah kebijakan pemerintah pusat sedangkan Pemda Ende hanya menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat melalui Inpres 1/2025, KMK 29 dan SE 900/833/sj. Adapun mengenai Pergeseran efisiensi yang merubah struktur anggaran merujuk pada Inpres 1/2025, KMK 29 dan SE 900/833/sj dilakukan melalui perubahan peraturan perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Perda mengenai Perubahan APBD TA 2O25 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (RLA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
Dalam kasus Ende, pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD untuk pergeseran anggaran tetapi dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana diatur mekanismenya dalam SE-Mendagri 900/833/sj jo. KMK 29 jo Inpres 1/2025. Jadi dugaan DPRD bupati telah melakukan pelanggaran berat saya kira keliru dan mengada-ada. Apalagi perlu diketahui perkada efisiensi hanya dilaporkan ke gubernur tembusan kemendagri sementara DPRD hanya diberitahukan saja. Sampai saat ini, tidak ada keberatan dari Gubernur maupun Kemendagri terhadap Pergub Efisiensi No. 10/ 2025 kabupaten ende. Semestinya apabila DPRD merasa ada persoalan prosedur yang salah dalam penyusunan perkada, pemerintah melalui OPD terkait bisa diundang untuk rapat dengar pendapat (RDP), bukan ujuk-ujuk interpelasi. Kalau sudah begini publik akan melihat interpelasi yang dilakukan untuk hal-hal yang bersifat administratif pemerintahan seperti ini hanya sebagai bentuk sentimen pribadi DPRD kepada bupati belaka. Hal ini dapat dibuktikan dengan narasi2 buruk DPRD seperti “panggil” dan “tangkap” segala. Memangnya bupati seorang pesakitan. Menurut putusan MK, DPRD tidak punya hak panggil paksa lagi atas ketidakhadiran bupati kecuali kasus pidana.













