ENDE, RAKYATFLORES.COM-Rapat paripurna interpelasi DPRD Kabupaten Ende terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Ende, Rabu 17 Desember 2025, berakhir ricuh.
Sidang interpelasi tersebut digelar menyusul dugaan DPRD Ende adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Kericuhan bermula saat Ketua Fraksi PKB DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, menyampaikan interupsi terkait mekanisme persidangan. Ia meminta agar rapat interpelasi dilakukan secara interaktif, berupa dialog langsung antara anggota DPRD dan Bupati Ende, khususnya mengenai pergeseran APBD Tahun 2025.
Namun, Bupati Yosef Badeoda menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada mekanisme sidang sebagaimana tercantum dalam undangan resmi DPRD. Dalam undangan tersebut, agenda rapat hanya mencakup penyampaian pertanyaan oleh anggota DPRD dan penyampaian jawaban oleh Bupati Ende.













