Permintaan serupa kembali disampaikan Abdul Kadir kepada Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, yang memimpin jalannya rapat. Namun, penolakan kembali disampaikan oleh Bupati Yosef Badeoda yang bersikeras agar sidang berjalan sesuai agenda.
Situasi semakin memanas ketika Bupati Yosef Badeoda meminta Abdul Kadir agar tidak bersikap emosional saat menyampaikan pertanyaan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Abdul Kadir yang merasa tidak terima. Ia kemudian meninggikan suara dan memukul meja di ruang sidang.
Akibat kondisi yang tidak kondusif, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama anggota Sat Pol PP yang berjaga segera mengamankan Bupati Yosef Badeoda keluar dari ruang paripurna. Bupati kemudian meninggalkan Gedung DPRD Ende menggunakan kendaraan dinas.
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, menyatakan bahwa kericuhan tersebut merupakan dinamika biasa dalam sidang paripurna. Namun, ia menyayangkan tindakan sejumlah ASN yang membawa Bupati keluar dari ruang sidang.
Menurut Yanus, ASN tidak berwenang mengamankan Bupati dalam forum paripurna karena hal tersebut mengganggu jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa pengamanan seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau aparat kepolisian yang telah disiagakan.













