Scroll untuk baca artikel
ads

Membuka Tabir Utang Rp. 49 Miliar Kabupaten Ende

×

Membuka Tabir Utang Rp. 49 Miliar Kabupaten Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260109 080025
Oleh: Adrianus Pala, SH., MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Kejaksaan Segera Ambil Alih

Temuan Rp. 7 miliar di Setwan harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum khususnya kejaksaan. Temuan Rp. 7 miliar telah membuka tabir gelap utang Rp. 49 miliar dan jelas ada “mens rea” dari suatu kejahatan anggaran yang perlu ditindaklanjuti. Utang Rp. 49 miliar tidak lagi menjadi “salah tata kelola” tetapi menjadi tindak pidana korupsi. Tentu saja bila ini betul maka dugaan ada kejahatan anggaran di kabupaten ende akan terkuak dan bisa dibuktikan. Oleh karena kejahatan ini dilakukan melalui sarana perubahan APBD 2024 maka tentu saja ada yang menginisiasi dan ada yang memutuskan. Kami masyarakat hanya dapat menduga-duga dan menunggu kejaksaan untuk segera ambil alih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus temuan Rp. 7 miliar dan utang Rp. 49 miliar di Kabupaten Ende.

Advertising
ads
Advertising

Harapan Ende Baru

Baca Juga :   Selamat kepada Paket Deo-Do atas Kemenangan melalui Quick Count di Pilkada Ende

Masyarakat tentu saja berharap penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus berjalan dan tidak tebang pilih. Perubahan dan perbaikan untuk Ende Baru seperti yang dicanangkan oleh pemerintah ende saat ini sedang ditunggu.