Oleh: Patricius Marianus Botha
Dosen STPM Santa Ursula
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya telah memperkuat posisi warga negara dalam menuntut pendidikan dasar gratis, termasuk di lembaga swasta gratis. MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.
Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025 yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis bagi seluruh warga negara adalah langkah monumental dalam sejarah pendidikan nasional. Ini adalah bentuk konkret dari amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. Namun di tengah sorak-sorai publik menyambut kebijakan ini, muncul pertanyaan reflektif: siapkah misi pendidikan Gereja, khususnya lembaga-lembaga Katolik, bermetamorfosis menghadapi era pendidikan gratis negara?













