Indonesia tetap merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kekuasaan pemerintahan tidak diberikan melalui upacara adat, melainkan dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, gelar “Raja Timur” merupakan simbol penghormatan, persaudaraan, penerimaan, dan penghargaan atas perhatian serta jasa Jokowi menurut penilaian para raja dan pemangku adat yang menganugerahkannya.
Prosesi tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat adat mempunyai cara tersendiri dalam memberikan penghormatan kepada seorang tokoh yang dinilai telah memberikan perhatian dan kontribusi bagi daerah mereka. Keputusan para pemangku adat itu patut dihormati sebagai bagian dari ekspresi budaya dan kewenangan adat masyarakat yang bersangkutan.
Orang tentu boleh mempertanyakan prosedur, representasi, atau penggunaan istilah “Raja Timur”. Namun, tidak tepat apabila para raja dan pemangku adat langsung dinyatakan salah tanpa menunjukkan aturan adat atau dasar hukum yang telah mereka langgar.
Penghormatan adat kepada seorang tokoh nasional bukanlah hal baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Banyak presiden, pejabat negara, pemimpin agama, dan tokoh nasional telah menerima gelar kehormatan dari kesultanan, kerajaan, atau komunitas adat di berbagai daerah.
