Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

Indonesia tetap merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kekuasaan pemerintahan tidak diberikan melalui upacara adat, melainkan dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, gelar “Raja Timur” merupakan simbol penghormatan, persaudaraan, penerimaan, dan penghargaan atas perhatian serta jasa Jokowi menurut penilaian para raja dan pemangku adat yang menganugerahkannya.
Prosesi tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat adat mempunyai cara tersendiri dalam memberikan penghormatan kepada seorang tokoh yang dinilai telah memberikan perhatian dan kontribusi bagi daerah mereka. Keputusan para pemangku adat itu patut dihormati sebagai bagian dari ekspresi budaya dan kewenangan adat masyarakat yang bersangkutan.

Advertising
ads
Advertising

Orang tentu boleh mempertanyakan prosedur, representasi, atau penggunaan istilah “Raja Timur”. Namun, tidak tepat apabila para raja dan pemangku adat langsung dinyatakan salah tanpa menunjukkan aturan adat atau dasar hukum yang telah mereka langgar.
Penghormatan adat kepada seorang tokoh nasional bukanlah hal baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Banyak presiden, pejabat negara, pemimpin agama, dan tokoh nasional telah menerima gelar kehormatan dari kesultanan, kerajaan, atau komunitas adat di berbagai daerah.

Baca Juga :   Peziarah Pengharapan adalah Kesatria Cahaya
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.