Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

Angka itu belum mencakup seluruh transfer APBN, Dana Desa, bantuan sosial, belanja kementerian dan lembaga, penataan Labuan Bajo, pelabuhan, bandara, jalan nasional, fasilitas perbatasan, rumah sakit, irigasi, listrik, dan berbagai program pemerintah pusat lainnya.

Tentu tidak berarti seluruh persoalan NTT telah selesai pada masa Jokowi. Kemiskinan, kekeringan, keterbatasan lapangan kerja, mutu pendidikan, kesehatan, stunting, konektivitas antarpulau, dan ketimpangan pembangunan masih menjadi pekerjaan besar.

Advertising
ads
Advertising

Namun, masyarakat juga berhak mengingat dan mengakui pembangunan yang mereka rasakan. Menghargai hasil pembangunan tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan. Sebaliknya, mengkritik kekurangan juga tidak seharusnya menghapus seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.

Agenda Politik PSI

Baca Juga :   Pelantikan Anggota DPR RI Dapil NTT 1 dan NTT 2: Sebuah Panggilan untuk Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat

Kunjungan Jokowi ke NTT tidak dapat dilepaskan dari agenda politik PSI. Ia dijadwalkan menghadiri Rakorda PSI serta sejumlah kegiatan yang bertujuan memperkuat organisasi dan semangat para kader.

Dukungan Jokowi mempunyai nilai politik yang besar bagi PSI. Sebagai mantan presiden dua periode, Jokowi mempunyai tingkat pengenalan publik, jaringan politik, pengalaman pemerintahan, serta basis pendukung yang luas. Kehadirannya dapat meningkatkan perhatian masyarakat terhadap PSI dan memperkuat kepercayaan diri para kader menjelang Pemilu 2029.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.