Scroll untuk baca artikel
ads

Petani, Cadangan Pangan, dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

×

Petani, Cadangan Pangan, dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260819 WA0001
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, CEO-KRQA-SQC Certification Services.

Oleh: Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, CEO-KRQA-SQC Certification Services.

“Sedia payung sebelum hujan, sedia pangan sebelum bencana,” Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, CEO-KRQA-SQC Certification Services.

Advertising
ads
Advertising

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Gempa bumi yang mengguncang Flores memberikan pelajaran penting bahwa ketahanan menghadapi bencana tidak hanya ditentukan oleh kekuatan bangunan, kesiapan tim penyelamat, dan kecepatan bantuan pemerintah. Ketahanan bencana juga sangat bergantung pada kemampuan masyarakat menyediakan pangan bagi keluarganya ketika jalan terputus, pasar tutup, jaringan komunikasi terganggu, dan bantuan dari luar belum tiba.

Dalam keadaan darurat seperti sekarang, bantuan pemerintah dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Korban tidak boleh disalahkan karena mengalami kesulitan memperoleh makanan. Rumah, dapur, peralatan memasak, dan persediaan pangan dapat rusak atau tertimbun reruntuhan. Sebagian warga juga harus meninggalkan rumah karena gempa susulan. Kebun yang mereka miliki mungkin berada beberapa kilometer dari rumah dan sulit dijangkau karena jalan rusak atau tertutup longsor.
Namun, di balik keadaan tersebut, kita perlu melakukan refleksi yang lebih mendalam: seberapa kuat ketahanan pangan keluarga dan desa-desa di Flores?

Baca Juga :   Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.