Scroll untuk baca artikel
ads

Petani, Cadangan Pangan, dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

×

Petani, Cadangan Pangan, dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260819 WA0001
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, CEO-KRQA-SQC Certification Services.

Data BPS menunjukkan sekitar 51,13% penduduk bekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur berada dalam sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Angka tersebut diatas merupakan data seluruh NTT, belum khusus Pulau Flores. Sektor ini juga mencakup perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan, bukan hanya pertanian tanaman pangan. Saya memperkirakan banyak keluarga tidak lagi mempunyai persediaan beras, jagung, atau ubi dari hasil pertanian mereka sendiri. Mereka membeli tanaman pangan dari luar Propinsi.

Menjadi Pekerja Pertanian Belum Tentu Mempunyai Cadangan Pangan

Advertising
ads
Advertising

Masyarakat yang tercatat bekerja dalam sektor pertanian belum tentu menanam tanaman pangan. Ada yang menanam kopi, kakao, kemiri, cengkeh, kelapa, atau jambu mete. Ada pula yang bekerja sebagai peternak, nelayan, buruh tani, dan pekerja kehutanan.

Baca Juga :   Akankah Pilkada Ende 2024 Diikuti Empat Paket atau Head to Head?

Sebagian petani langsung menjual hasil panen untuk membayar biaya sekolah, kesehatan, listrik, kebutuhan rumah tangga, dan cicilan. Akibatnya, meskipun bekerja sebagai petani, mereka belum tentu mempunyai cadangan pangan yang cukup untuk menghadapi keadaan darurat.
Hal ini menunjukkan bahwa Flores tidak hanya membutuhkan peningkatan jumlah petani, tetapi juga perlu mendorong lebih banyak keluarga untuk menanam tanaman pangan dan menyimpan sebagian hasil panennya sebagai cadangan.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.