Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

Kehadiran Jokowi di tengah masyarakat NTT bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Selama sepuluh tahun menjadi presiden, ia diperkirakan telah melakukan lebih dari 18 kali kunjungan ke NTT.

Kunjungan-kunjungan tersebut mencakup berbagai wilayah dan agenda, mulai dari peresmian infrastruktur, peninjauan proyek, kegiatan kenegaraan, kunjungan ke daerah perbatasan, peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, KTT ASEAN di Labuan Bajo, hingga kunjungan ke Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Rote, dan berbagai wilayah lainnya.

Advertising
ads
Advertising

Karena itu, bagi banyak masyarakat NTT, Jokowi bukan tokoh yang baru sekali datang ketika membutuhkan dukungan politik. Ia telah berulang kali hadir ketika masih memegang jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Baca Juga :   Senator AWK Dorong PT Pupuk Indonesia Libatkan KDMP Jadi Penyalur Pupuk Subsidi di NTT

Lautan Manusia di Jalan El Tari

Puncak antusiasme masyarakat terlihat pada Sabtu pagi, 1 Agustus 2026, ketika Jokowi menghadiri kegiatan jalan santai di kawasan Car Free Day Jalan El Tari, Kota Kupang.
Sejak pagi, ribuan warga telah memenuhi kawasan tersebut. Ada yang datang untuk mengikuti jalan santai, ada yang ingin melihat Jokowi secara langsung, ada yang ingin berjabat tangan, meminta swafoto, merekam video, atau sekadar berdiri di tepi jalan untuk menyaksikan mantan Presiden Republik Indonesia itu melintas.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.