Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

Karena itu, wajar apabila partai-partai lain merasa tertantang atau tersaingi.
Dalam demokrasi, tidak ada partai yang ingin kehilangan pemilih. Setiap partai akan berusaha mempertahankan basis dukungan, menarik tokoh potensial, memperkuat struktur, dan memenangkan persaingan. Partai lain tidak salah apabila mengkritik Jokowi atau PSI, sepanjang kritik tersebut berbasis fakta dan disampaikan secara demokratis.

Jokowi juga tidak salah hanya karena memilih mendukung PSI. Setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, ia tetap merupakan warga negara yang mempunyai hak politik. Ia berhak datang ke daerah, menghadiri kegiatan partai, menyampaikan pandangan, dan mendukung partai pilihannya.

Advertising
ads
Advertising

Hak itu tentu memiliki batas. Dukungan politik tidak boleh dilakukan dengan menyalahgunakan anggaran negara, fasilitas pemerintah, aparatur sipil negara, kekuasaan negara, politik uang, atau pemaksaan terhadap masyarakat. Selama tidak terdapat bukti pelanggaran tersebut, dukungan Jokowi kepada PSI merupakan bagian yang sah dari persaingan demokratis. Partai lain berhak mengkritik, tetapi jawaban terbaik terhadap pengaruh Jokowi bukanlah melarangnya datang, menyalahkan masyarakat yang menyambut, atau merendahkan tradisi masyarakat NTT. Jawaban terbaik adalah bekerja lebih keras, menawarkan program yang lebih baik, membangun kader, dan turun langsung menemui rakyat.

Baca Juga :   Ansy-Jane Komit Perluas Akses Layanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas di NTT
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.