Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

ANTARA melaporkan Jokowi dikerumuni masyarakat ketika berjalan santai. Warga berusaha mendekat, bersalaman, dan berfoto bersamanya. Jalan El Tari yang biasanya menjadi tempat masyarakat Kupang berolahraga berubah menjadi ruang perjumpaan antara seorang mantan kepala negara dengan masyarakat yang ingin menyapanya secara langsung.

Di tengah kerumunan tersebut terdengar seruan: “Selamat datang di Rumah NTT, Pak Jokowi!”. Kalimat itu memiliki arti yang jauh lebih dalam daripada ucapan selamat datang biasa. Kata “rumah” menunjukkan penerimaan, kedekatan, rasa memiliki, dan hubungan emosional. Rumah adalah tempat seseorang diterima bukan semata-mata sebagai tamu, melainkan sebagai bagian dari keluarga.

Advertising
ads
Advertising

Dengan menyebut NTT sebagai rumah Jokowi, masyarakat ingin mengatakan bahwa Jokowi tidak dianggap sebagai orang asing. Ia dipandang sebagai seseorang yang pernah hadir, bekerja, memberi perhatian, dan meninggalkan kenangan di daerah ini.

Baca Juga :   Harmony in Unity dan Masa Depan Lagu Daerah

Siapa yang Menyuruh Masyarakat Datang?

Pertanyaan ini penting dijawab secara jujur dan proporsional. Benar bahwa PSI dan panitia mengumumkan kegiatan, menyebarluaskan informasi, mengoordinasikan kader, dan mengajak masyarakat untuk hadir. Sebuah kegiatan besar tentu memerlukan organisasi, komunikasi, pengamanan, serta mobilisasi peserta. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kegiatan politik maupun kegiatan masyarakat. Namun, adanya ajakan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh masyarakat yang hadir diperintah, dipaksa, atau dibayar.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.