Scroll untuk baca artikel
ads

Wacana PT 7% Pemilu 2029; Ketika Jutaan Suara Sah Tak Jadi Kursi (Sebuah Catatan Ringan)

×

Wacana PT 7% Pemilu 2029; Ketika Jutaan Suara Sah Tak Jadi Kursi (Sebuah Catatan Ringan)

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260925 212220
Dr. Sipri Radho Toly, PGD. MSc.

Lalu bagaimana jika PT 7% benar-benar diterapkan pada pemilu 2029?

Simulasi data hasil pemilu 2024, menggambarkan bahwa dengan kenaikan PT 7% pada pemilu 2029 pun 8 partai yang sekarang ada di Senayan masih berpeluang lolos, dengan suara terendah PAN 7,24% dan Demokrat 7,43%. Suara terbuang tidak jadi kursi tetap 17,3 juta. Namun resiko sesungguhnya ada pada goncangan kecil. Dalam Pemilu, naik-turun 1% adalah hal biasa. Jika pada pileg 2029 nanti PAN dan Demokrat turun sedikit saja menjadi 6,9%, maka suara terbuang akan menjadi: 17,3 juta + 11,2 juta (Demokrat) + 10,9 juta (PAN) menjadi total 39,5 juta suara atau 26,07%. Artinya bahwa, pemilih yang antre di TPS, suaranya tidak menghasilkan wakil di DPR RI.

Advertising
ads
Advertising

Dampak untuk NTT, 13 Kursi yang Dipertaruhkan

Baca Juga :   Kematian Anak Kelas IV SD di Ngada Adalah Kegagalan Sistem: Ini Major NC Bagi Negara

Provinsi NTT terbagi dalam dua daerah pemilihan (dapil) pemilu DPR RI, yaitu dapil NTT 1 meliputi Flores, Lembata, dan Alor dengan kuota 6 kursi, dan dapil NTT 2 meliputi Timor, Sumba, Sabu Raijua, Rote Ndao dengan kuota 7 kursi. Total 13 kursi untuk sekitar 5,6 juta penduduk NTT. Di NTT 2, berdasarkan pleno KPU NTT Maret 2024, persaingan sangat ketat. Dimana Golkar meraih 251.096 suara, NasDem 205.852, Gerindra 203.405, Demokrat 199.311, PDIP 194.806, dan PKB 100.765. Dengan metode perhitungan Sainte-Laguë yang digunakan, 7 angka terbesar itulah yang menjadi 7 kursi. Golkar mendapat 2 kursi yaitu kursi ke-1 dan ke-7 dengan hitungan 251.096 dibagi 3 menjadi 83.698, sisanya masing-masing 1 kursi.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.