Dengan rasio penduduk yang dirilis Dirjend Dukcapil Kemendagri pada semester I tahun 2024 sebanyak 282.477.584 jiwa, dimana 1 anggota DPR RI secara demografis mewakili 487.030 jiwa. Namun secara elektoral, 1 kursi di NTT 2 hanya ditopang 231.883 pemilih terwakili jika PT 4%. Jika PT naik ke 7%, maka diprediksi 26% suara hangus terjadi, maka 1 kursi hanya bertumpu pada 193.520 pemilih terwakili. Artinya, bahwa di dapil yang TPS-nya tersebar, legitimasi kursi semakin mengecil, pada hal beban keterwakilan 487 ribu jiwa tetap sama.
Kondisi serupa terjadi di NTT 1, dengan 6 kursi untuk wilayah Flores Raya, selisih suara antar partai untuk kursi ke-6 juga sangat tipis. Kenaikan PT akan membuat partai menengah yang selama ini menjadi jembatan aspirasi Flores, Lembata dan Alor, berada di ujung tanduk. Inilah trade-off demokrasi yang sedang diuji. Apakah mau DPR yang lebih sederhana dengan 5-6 fraksi saja, atau mau DPR yang tetap merepresentasikan 88% hingga 100% suara sah rakyat?. Bagi NTT yang secara defacto adalah provinsi kepulauan, keterwakilan bukan sekadar angka. Satu kursi yang hilang akibat kenaikan PT, berarti satu suara dari pulau terluar yang tidak terdengar di Senayan.












