Scroll untuk baca artikel
ads

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Kunjungi Almamaternya dan Bagikan Kisah Inspiratif di SMA Katolik Frateran Ndao

×

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Kunjungi Almamaternya dan Bagikan Kisah Inspiratif di SMA Katolik Frateran Ndao

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260914 WA0026
Putri Indonesia 2026 Lusia Carmenita Rosalia Lumba disambut oleh Frater Kepala SMA Katolik Frateran Ndao dan Koordinator Pengawas SMA/MA Kabupaten Ende saat berkunjung ke almamaternya SMA Katolik Frateran Ndao.

Sementara itu, Frater Kepala SMA Katolik Frateran Ndao, Fr. Gilbert, BHK, menyampaikan rasa bangga atas capaian alumninya. Ia menilai keberhasilan Carmenita menjadi bukti bahwa sekolah tidak hanya membentuk pengetahuan, tetapi juga karakter dan nilai religius.

“Katolisitas dan kemandirian sungguh diajarkan di lembaga ini. Kami tidak hanya memberi janji, tetapi bukti,” ujarnya.

Advertising
ads
Advertising

Ia juga menambahkan, SMA Katolik Frateran Ndao konsisten mencetak prestasi, termasuk dalam ajang parlemen remaja sejak 2022 hingga 2026. Bahkan, sekolah tersebut menjadi satu-satunya di Kabupaten Ende yang rutin meloloskan siswa ke ajang nasional dan internasional.

Koordinator Pengawas SMA/MA, Dra. Wahyuni Budiasih, M.Pd, turut mengapresiasi prestasi yang diraih para siswa dan alumni. Ia menekankan pentingnya proses dalam meraih kesuksesan.

Baca Juga :   16 Siswa SMA Katolik Frateran Ndao Lulus SNBP Tahun 2026, Satu Tembus Universitas Indonesia

“Tidak ada keberhasilan yang instan. Semua membutuhkan proses, mulai dari belajar, berpikir kritis, hingga kemampuan menyampaikan gagasan,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Yayasan Mardiwiyata Sub Perwakilan Ndao, Fr. Walter, BHK, menyebut capaian tersebut sebagai bukti keseriusan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.