Scroll untuk baca artikel
ads

DPRD Ende Apresiasi Gubernur NTT atas Fasilitasi Penyelesaian Perbedaan Pandangan APBD 2026

×

DPRD Ende Apresiasi Gubernur NTT atas Fasilitasi Penyelesaian Perbedaan Pandangan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251220 WA0009
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena memfasilitasi perbedaan pandangan terkait penetapan APBD Ende tahun anggaran 2026.

Menurut DPRD Ende, APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan APBD harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende.

“Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD,” tegas Flavianus.

Advertising
ads
Advertising

Flavianus menjelaskan, DPRD Ende berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium atau langkah terakhir.

Penggunaan Perkada tidak boleh menjadi praktik yang normal karena berpotensi mengurangi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :   Politisi PAN Ngada Flori Rero Perbaiki Jalan Tada-Waebela yang Rusak

Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.