Menurut DPRD Ende, APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan APBD harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende.
“Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD,” tegas Flavianus.
Flavianus menjelaskan, DPRD Ende berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium atau langkah terakhir.
Penggunaan Perkada tidak boleh menjadi praktik yang normal karena berpotensi mengurangi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.













