DPRD juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari
DPRD Ende menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk penghambatan jalannya pemerintahan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.
Flavianus menambahkan, sikap tegas DPRD justru merupakan dukungan moral dan institusional kepada Bupati Ende. Pasalnya, apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka penganggaran hanya terbatas pada belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak diperbolehkan menganggarkan program dan kegiatan baru.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program prioritas serta merealisasikan janji politik kepada masyarakat.
Dengan demikian, DPRD Ende menegaskan bahwa seluruh sikap dan langkah yang diambil bertujuan agar proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kepala daerah.













