ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende segera membentuk Panitia Hak Angket untuk menyelidiki dugaan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Keseriusan DPRD Ende dalam menggunakan hak angket tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pimpinan DPRD Ende bernomor 055/DPRD/170/I.1.200/2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Fraksi di DPRD Ende dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan dua orang perwakilan guna masuk dalam susunan dan keanggotaan Panitia Hak Angket. Batas waktu pengusulan ditetapkan paling lambat 27 Januari 2026.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Ende Agustinus Wadhi menjelaskan bahwa hingga Selasa (27/1/2026) siang, sudah empat fraksi yang mengirimkan nama-nama utusannya. Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Masih tinggal fraksi gabungan yang belum memasukkan nama. Namun setelah kami konfirmasi, mereka menyampaikan akan segera menyerahkannya,” ujar politisi PSI tersebut.
Sebagai informasi, DPRD Ende memiliki delapan fraksi. Dari jumlah tersebut, lima fraksi mengusulkan penggunaan hak angket, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PSI, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gabungan. Sementara tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Hanura, tidak mengusulkan hak angket.
Agustinus menambahkan, setelah seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilannya, DPRD Ende akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun struktur kepengurusan Panitia Hak Angket. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna guna pengesahan penggunaan hak angket tersebut.
“Kalau terkait nama-nama anggota fraksi, saya lupa secara detail. Namun yang pasti sudah ada empat fraksi yang mengusulkan nama untuk masuk dalam struktur dan keanggotaan panitia,” jelasnya.
Menanggapi adanya niat baik Bupati Ende, Yosef Badeoda, untuk memperbaiki hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, Agustinus menegaskan bahwa DPRD Ende juga menginginkan hubungan yang harmonis.
Namun demikian, upaya perbaikan hubungan tersebut tidak akan menghentikan proses penggunaan hak angket. Menurutnya, hak angket telah lebih dulu digulirkan oleh DPRD Ende sebelum adanya inisiatif dari pihak eksekutif.
“Itu adalah hak kami sebagai lembaga legislatif, sehingga tidak bisa dibatasi. Kami tetap berupaya membangun hubungan yang baik, tetapi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional kami DPRD,” tegasnya.













