Untuk itu, PMKRI secara organisatoris menyatakan mendukung penuh sikap penolakan ekplorasi geotermal di wilayah Keuskupan Agung Ende.
PMKRI juga mendesak pemerintah melalui Menteri ESDM untuk mencabut SK NOMOR 2268 K/MEM/2017 tentang Pentapan Pulau Flores Sebagai Pulau Panas Bumi khususnya di wilayah Keuskupan Agung Ende.
Advertising
Advertising
“Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak pernyataan ini dikeluarkan tidak ada respon dari pihak pengambil kebijakan dalam hal ini Pemerintah, maka PMKRI Ende siap melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan,” tegasnya.













