Maria menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk meminta keterangan atas kebijakan strategis kepala daerah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat.
Maria menjelaskan bahwa Perbub Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah kebijakan administratif biasa, melainkan kebijakan strategis karena secara nyata telah mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2025.
“Oleh karena itu, kebijakan ini wajib dipertanggungjawabkan secara langsung oleh Bupati kepada DPRD melalui mekanisme hak interpelasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Hiparkus Hepi. Namun, kehadiran Plt. Sekda dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak dibekali mandat tertulis yang sah untuk memberikan keterangan atas kebijakan strategis dimaksud.
Kondisi ini menyebabkan rapat paripurna tidak dapat memasuki pembahasan substansi, sekaligus menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.













