Scroll untuk baca artikel
ads

Fraksi Golkar DPRD Ende Sesalkan Ketidakhadiran Bupati Yosef Badeoda dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi

×

Fraksi Golkar DPRD Ende Sesalkan Ketidakhadiran Bupati Yosef Badeoda dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251215 163348
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare.

Maria menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk meminta keterangan atas kebijakan strategis kepala daerah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat.

Maria menjelaskan bahwa Perbub Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah kebijakan administratif biasa, melainkan kebijakan strategis karena secara nyata telah mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2025.

Advertising
ads
Advertising

“Oleh karena itu, kebijakan ini wajib dipertanggungjawabkan secara langsung oleh Bupati kepada DPRD melalui mekanisme hak interpelasi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Hiparkus Hepi. Namun, kehadiran Plt. Sekda dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak dibekali mandat tertulis yang sah untuk memberikan keterangan atas kebijakan strategis dimaksud.

Baca Juga :   Grab Resmi Beroperasi di Ende, Dorong Pemanfaatan Transportasi Online dan Ekonomi Digital

Kondisi ini menyebabkan rapat paripurna tidak dapat memasuki pembahasan substansi, sekaligus menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.