Fraksi Golkar menilai ketidakhadiran Bupati serta penugasan Plt. Sekda tanpa kewenangan formal mencerminkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya sendiri.
“Penugasan pejabat tanpa dasar kewenangan yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, tertib administrasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Maria.
Ia juga menyebut kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, dasar hukum, serta konsistensi kebijakan Perbub Nomor 10 Tahun 2025. Fraksi Golkar memandang kebijakan tersebut disusun secara tidak matang dan tidak siap diuji dalam forum pengawasan DPRD.
Rapat paripurna hak interpelasi dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Desember 2025. DPRD memberikan kesempatan kepada Plt. Sekda untuk hadir kembali dengan membawa mandat tertulis yang sah guna menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah.
Penjadwalan ulang ini disebut sebagai bentuk itikad baik DPRD agar mekanisme hak interpelasi dapat berjalan secara konstruktif, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













