Sebagai solusi, Fraksi PKB menyarankan agar Bupati Yosef membubarkan TP2D dan menyerahkan kembali kewenangan perencanaan dan percepatan pembangunan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki kapasitas dan pengalaman.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Ende Yosef Badeoda resmi membentuk TP2D Tahun Anggaran 2025 melalui SK Bupati Nomor: 187/KEP/HK/2025 yang diserahkan pada 14 Juli 2025. Tim ini terdiri dari sembilan orang dari berbagai latar belakang profesi seperti birokrat, akademisi, pengusaha, hingga tokoh adat.
Menurut Yosef, TP2D dibentuk untuk mempercepat pembangunan daerah melalui pendampingan terhadap OPD. Tugas mereka meliputi pemberian masukan, penyusunan kajian kebijakan, mediasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.
Untuk mendukung operasional TP2D, Pemkab Ende mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta melalui Bappeda.
Bupati Yosef berharap, kehadiran TP2D akan memperkuat sinergi antara OPD dan mendorong percepatan pembangunan menuju visi “Ende Baru”.













