Untuk mendukung proses pemekaran kecamatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 juta. Anggaran ini akan digunakan untuk kajian lapangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan.
Terkait Ranperda inisiatif DPRD, Bosko menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta masyarakat hukum adat.
Advertising
Advertising
Ranperda tersebut juga mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penyelesaian sengketa adat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ngada.













