“Setelah kami melakukan uji petik, yang pasti berdampak pada pelebaran sungai itu sendiri. Sampai berbentuk tebing di sebelah jembatan gantung,” ungkap Viktor usai pertemuan bersama dengan pihak perusahaan, pastor paroki St. Eduardus Nangapanda, anggota DPRD Ende, dan masyarakat.
Setelah menemukan adanya dampak kerusakan lingkungan, tim langsung berkomunikasi dengan masyarakat setempat guna mengetahui tanggapan serta sikap warga yang terdampak aktivitas tersebut.
Viktor menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dua pilihan kepada masyarakat, yakni melanjutkan aktivitas dengan kesepakatan bersama perusahaan atau menghentikan operasional.
“Ternyata masyarakat lebih memilih tidak dilanjutkan atau stop. Karena tadi kami kasih opsi, kalau mau lanjutkan ada kesepakatan dengan perusahaan. Tapi masyarakat lebih cenderung menutup aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Meski demikian, Viktor menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat mekanisme dan prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.













