Selain itu, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.
Ia menambahkan, hasil uji petik dan aspirasi masyarakat akan dilaporkan kepada pimpinan di Dinas ESDM, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Terkait perizinan, Viktor menjelaskan bahwa izin operasional perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2024 dan masih berlaku selama empat tahun ke depan. Namun dalam perjalanannya, muncul gejolak di tengah masyarakat karena aktivitas tersebut dinilai berdampak pada lahan perkebunan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami akan mencari langkah yang tepat bersama desa-desa sekitar. Jika masyarakat tetap meminta agar ditutup, kami harus memastikan keputusan itu diambil sesuai prosedur agar tidak keliru dalam menetapkannya,” pungkasnya.













