Ia menjelaskan, jika merujuk kepada tatib DPRD Ende pasal 121, maka mekanisme terhadap rapat paripurna khusus untuk membahas tentang APBD, syarat minimal adalah dua per tiga jumlah anggota DPRD Ende.
Apabila kehadiran anggota tidak memenuhi amanat pasal tersebut, maka pimpinan melakukan skorsing paling banyak dua kali dengan jedah waktu masing-masing 60 menit. Dan bila waktu skorsing tersebut dibuka dan paripurna tidak memenuhi qorum, maka pimpinan sidang melakukan skorsing paripurna 3 kali 24 jam atau menunggu keputusan banmus selanjutnya.
Menurutnya, rendahnya kehadiran anggota DPR pada rapat paripurna adalah konsekuensi dari masa transisi. Selain itu, kurang cermatnya pimpinan DPRD yang menandatangani tugas ke luar wilayah kepada anggota DPRD.
“Seyogyanya pimpinan DPRD tanpa perlu diingatkan oleh anggota sudah mengetahui jadwal kegiatan DPRD salah satunya agenda sidang paripurna,” ungkapnya.
Ia memberikan masukan supaya kedepan pimpinan DPRD Ende tidak boleh lagi mengeluarkan surat tugas kepada anggota DPRD bertepatan dengan agenda sidang paripurna apalagi paripurna pengambilan keputusan.













