Scroll untuk baca artikel
ads

Paripurna IV DPRD Ende Sepi Anggota, Agenda Pertanggungjawaban APBD Bupati Berpotensi Bermasalah

×

Paripurna IV DPRD Ende Sepi Anggota, Agenda Pertanggungjawaban APBD Bupati Berpotensi Bermasalah

Sebarkan artikel ini
1000783829

Ia menjelaskan, jika merujuk kepada tatib DPRD Ende pasal 121, maka mekanisme terhadap rapat paripurna khusus untuk membahas tentang APBD, syarat minimal adalah dua per tiga jumlah anggota DPRD Ende.

Apabila kehadiran anggota tidak memenuhi amanat pasal tersebut, maka pimpinan melakukan skorsing paling banyak dua kali dengan jedah waktu masing-masing 60 menit. Dan bila waktu skorsing tersebut dibuka dan paripurna tidak memenuhi qorum, maka pimpinan sidang melakukan skorsing paripurna 3 kali 24 jam atau menunggu keputusan banmus selanjutnya.

Advertising
ads
Advertising

Menurutnya, rendahnya kehadiran anggota DPR pada rapat paripurna adalah konsekuensi dari masa transisi. Selain itu, kurang cermatnya pimpinan DPRD yang menandatangani tugas ke luar wilayah kepada anggota DPRD.

Baca Juga :   IMAN Kupang Desak Penegak Hukum Transparan dalam Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Ende

“Seyogyanya pimpinan DPRD tanpa perlu diingatkan oleh anggota sudah mengetahui jadwal kegiatan DPRD salah satunya agenda sidang paripurna,” ungkapnya.

Ia memberikan masukan supaya kedepan pimpinan DPRD Ende tidak boleh lagi mengeluarkan surat tugas kepada anggota DPRD bertepatan dengan agenda sidang paripurna apalagi paripurna pengambilan keputusan.