Sasaran operasi meliputi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti:
– Penggunaan ponsel saat berkendara
– Pengendara di bawah umur
– Berboncengan lebih dari satu orang
– Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
– Berkendara dalam pengaruh alkohol
– Melawan arus
– Melebihi batas kecepatan
Kapolda NTT mengimbau seluruh jajaran untuk menghindari tindakan kontra produktif, aktif melakukan edukasi masyarakat, serta melaksanakan operasi secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keselamatan.
Apel gelar pasukan ini menandai dimulainya Operasi Patuh Turangga 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.













