Scroll untuk baca artikel
ads

PT SGI Perkuat Kolaborasi, Jalankan Sejumlah Program Pemberdayaan Masyarakat di Semester I 2026

×

PT SGI Perkuat Kolaborasi, Jalankan Sejumlah Program Pemberdayaan Masyarakat di Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
20260731 200631
Penyerahan beasiswa bagi siswa berprestasi di SDK Sokoria oleh PT SGI.

“Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Ende, kami meyakini bahwa pengembangan energi panas bumi harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, selain menghadirkan energi bersih, kami juga terus berupaya memberikan kontribusi nyata melalui berbagai program pemberdayaan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Agung Iswara, Communications Manager PT Sokoria Geothermal Indonesia.

Selain menjalankan program pemberdayaan masyarakat, PT SGI juga memastikan seluruh tahapan kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan, dialog, dan musyawarah bersama para pemangku kepentingan. Dalam setiap proses yang berkaitan dengan masyarakat, perusahaan secara konsisten membangun komunikasi dengan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat serta warga melalui pendekatan kekeluargaan dan saling menghormati.

Advertising
ads
Advertising

PT SGI meyakini bahwa komunikasi yang baik tidak hanya dibangun melalui pertemuan formal, tetapi juga melalui interaksi yang berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan terus membuka ruang dialog sebagai bagian dari komitmen untuk membangun hubungan yang harmonis, saling percaya, dan berorientasi pada penyelesaian bersama.

Baca Juga :   Senator AWK Fasilitasi 3.000 Dosis Semen Beku untuk Dongkrak Populasi Ternak Sapi di NTT
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.