ENDE, RAKYATFLORES.COM- Sebanyak 201 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima remisi umum 17 Agustus 2025, sementara 205 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus dasawarsa. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda, Sabtu 16 Agustus 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Ende Yanus Waro, Kapolres Ende, Dandim 1602/Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, serta para undangan lainnya
Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat dalam sambutannya menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan disiplin dan kesungguhan dalam menjalani program pembinaan.
“Remisi bukan mutlak, tetapi hasil dari upaya, disiplin, dan kesungguhan para narapidana. Negara hadir bukan hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan, bagi narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap bijak serta menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju masa depan yang lebih baik.













