Scroll untuk baca artikel
ads

Yanus Waro Beberkan Kronologis Keterlambatan Pembahasan APBD Ende Tahun Anggaran 2026

×

Yanus Waro Beberkan Kronologis Keterlambatan Pembahasan APBD Ende Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251207 141217
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro saat memimpin rapat banmus bersama dengan pemerintah di ruang rapat paripurna DPRD Ende.

Jika hingga batas waktu itu tidak ada keputusan, bupati dapat menetapkan APBD melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, batas akhir penetapan tetap tidak boleh melampaui 31 Desember 2025.

“Jika pada 17 Desember belum ada titik temu, maka dianggap tidak mengambil keputusan dan pemerintah silakan susun Perbup. Jika sepakat sebelum itu, APBD bisa ditetapkan lewat perda,” jelasnya.

Advertising
ads
Advertising

Yanus menyebut langkah pemerintah menetapkan APBD melalui Perbup tanpa pembahasan sebagai tindakan yang bertentangan dengan regulasi.

“Ini cacat prosedur. Setuju atau tidak setuju, RAPBD harus dibahas bersama,” katanya menegaskan.

Terkait tudingan pemerintah bahwa DPRD memperlambat pembahasan KUA-PPAS, Yanus menegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memberi waktu enam minggu untuk pembahasan. Jika tidak tercapai kesepakatan, bupati berwenang menetapkan KUA-PPAS melalui keputusan kepala daerah.

Baca Juga :   Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada Reses di Desa Sambinasi Barat dan Tadho Tengah

“Ruang enam minggu itu tidak dimanfaatkan pemerintah. Malah DPRD yang disalahkan,” ujarnya.

Yanus yakin DPRD tidak akan dikenai sanksi oleh Pemprov atau Kemendagri karena akar persoalan ada pada keterlambatan pemerintah.