Scroll untuk baca artikel
ads

Yanus Waro Beberkan Kronologis Keterlambatan Pembahasan APBD Ende Tahun Anggaran 2026

×

Yanus Waro Beberkan Kronologis Keterlambatan Pembahasan APBD Ende Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251207 141217
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro saat memimpin rapat banmus bersama dengan pemerintah di ruang rapat paripurna DPRD Ende.

Banmus, kata Yanus, kemudian merancang jadwal pembahasan yakni paripurna penyampaian nota keuangan 28 November 2025 dan paripurna persetujuan bersama 8 Desember 2025. Namun Banmus menyadari jadwal tersebut akan melewati batas akhir kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yaitu 30 November 2025.

“Kita sadar akan ada sanksi jika terlambat. Tapi prosedur harus tetap ditempuh sesuai regulasi,” kata Yanus

Advertising
ads
Advertising

Yanus menyebut dinamika terjadi ketika Plt. Sekda meminta agar persetujuan bersama harus dilakukan paling lambat 29 atau 30 November. Menurutnya, hal itu tidak logis mengingat pemerintah sendiri terlambat menyampaikan RAPBD.

“Sudah terlambat menyampaikan RAPBD, lalu memaksa DPRD ikut keinginan pemerintah. Ini konyol,” ujarnya.

Baca Juga :   Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Fungsionaris DPD NasDem Ende Yanus Waro; Saya Kaget!

Rapat Banmus kemudian diskors hingga 28 November. Karena 29-30 November adalah hari libur, jadwal paripurna nota keuangan bergeser ke 1 Desember 2025, dan persetujuan bersama direncanakan pada 17 Desember 2025.

Yanus menjelaskan, penetapan tanggal 17 Desember didasarkan pada Pasal 107 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memberi ruang 60 hari kerja bagi DPRD untuk membahas RAPBD sejak pertama kali disampaikan.