Banmus, kata Yanus, kemudian merancang jadwal pembahasan yakni paripurna penyampaian nota keuangan 28 November 2025 dan paripurna persetujuan bersama 8 Desember 2025. Namun Banmus menyadari jadwal tersebut akan melewati batas akhir kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yaitu 30 November 2025.
“Kita sadar akan ada sanksi jika terlambat. Tapi prosedur harus tetap ditempuh sesuai regulasi,” kata Yanus
Yanus menyebut dinamika terjadi ketika Plt. Sekda meminta agar persetujuan bersama harus dilakukan paling lambat 29 atau 30 November. Menurutnya, hal itu tidak logis mengingat pemerintah sendiri terlambat menyampaikan RAPBD.
“Sudah terlambat menyampaikan RAPBD, lalu memaksa DPRD ikut keinginan pemerintah. Ini konyol,” ujarnya.
Rapat Banmus kemudian diskors hingga 28 November. Karena 29-30 November adalah hari libur, jadwal paripurna nota keuangan bergeser ke 1 Desember 2025, dan persetujuan bersama direncanakan pada 17 Desember 2025.
Yanus menjelaskan, penetapan tanggal 17 Desember didasarkan pada Pasal 107 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memberi ruang 60 hari kerja bagi DPRD untuk membahas RAPBD sejak pertama kali disampaikan.













