RAKYATFLORES.COM | ENDE-Anggota DPRD Kabupaten Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi Kali Lowolande, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
YK yang juga merupakan anggota Fraksi Nasdem DPRD Ende ditetapkan sebagai tersangka tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SL yang pada saat itu sebagai pelaksana proyek, sedangkan YK sendiri sebagai pemilik perusahaan dalam proyek tersebut.
Mengetahui kadernya ditetapkan sebagai tersangka, fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Ende, Flavianus Waro angkat bicara.
Kepada wartawan pria yang biasa disapa Yanus Waro itu mengatakan, sebagai fungsionaris partai dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Ende.
Ia baru mengetahui kadernya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri Ende ke pimpinan DPRD perihal penetapan tersangka terhadap YK beberapa hari yang lalu.
Setelah mengetahui kadernya ditetapkan sebagai tersangka, politisi muda Nasdem itu mengaku kaget. Ia kaget karena YK merupakan kader potensialnya DPD Nasdem Ende.













