RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Seorang pemuda berinisial EA (36) dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Pria asal Ndoso itu kepergok membawa ganja saat mengendarai sepeda motor di Kota Super Premium tersebut. Polisi pun langsung menangkap pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok melalui rilis yang diterima rakyatflores.com, pada Rabu 26 Februari 2024 siang membenarkan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku EA tersebut bermula ketika pada, Sabtu 22 Februari 2025, anggota Satresnarkoba Polres Mabar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.
Atas informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Tiba di TKP, polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan.
“Penangkapan ini dilakukan karena kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” ungkapnya.













